Simeulue, [bhayangkaranews.id]
- Team ELANG Resmob dari Sat
Reskrim Polres Simeulue berhasil melakukan Penangkapan terhadap 5 (lima) orang
Pelaku Pengoroyokan terhadap Korban terkait dugaan Melakukan Tindak Pidana Secara
Bersama-Sama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 170 Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana.
Ke-5 pelaku pengeroyokan yang diamankan Team ELANG Resmob dari Sat
Reskrim Polres Simeulue ini adalah FIT(29), AL(30), RAS(31), RAD(41), YOY(41) semuanya merupakan warga desa
Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Smeulue, yang bekerja sebagai
Nelayan/Perikanan.
Selain mengamankan para pelaku, Team Elang juga mengamankan barang
bukti, satu buah Jangkar Kapal, satu buah pendayung Kayu, yang digunakan
sebagai alat untuk menganiaya korban.
Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat
Reskrim IPDA M.Rizal, S.E., S.H., mengatakan," dari keterangan para
Korban, berawal pada hari minggu tanggal 29 November 2020 pukul 03.00 WIB pada
saat korban bersama tiga (3) Orang rekan lainnya melakukan pencarian ikan di
perairan Desa Kuala Umo Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dengan
menggunakan Perahu Motor,
"tiba-tiba perahu Motor yang digunakan Pelapor (Korban) dihampiri
Tiga orang Pelaku warga Desa Air Pinang Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten
Simeulue dengan menggunakan Spit Bot dan bernada suara Keras/Emosi Kepada
Korban, lalu Memukul korban dengan menggunakan pendayung Perahu dan juga dengan
Jangkar Perahu.
"Kemudian korban digiring ke daratan menuju Desa Air Pinang
Kecamatan Simeulue Timur Kabupatem Simeulue. Setiba di daratan korban melihat
warga sudah berkumpul setelah merapat di Dermaga Desa Air Pinang dan korban
menerima kembali pukulan lagi dari Empat Orang Warga Desa Air Pinang Kecamatan
Simeulue Timur Kabipaten Simeulue.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan Peristiwa tersebut ke Mapolres
Simeulue.
Menindak Lanjuti Laporan tersebut, pada hari Senin (30/11/2020) sekira
pukul 00.30 Wib
Team Elang Resmon dari Sat Reskrim Polres Simeulue yang dipimpin Kasat
IPDA, M.Rizal, S.E., S.H., yang didampingi Kepala Desa Setempat melakukan
Penangkapan terhadap 10(Sepuluh) orang terduga dan dibawa kemapolres Simeulue
untuk dilakukan Pemeriksaan.
Kasat menambahkan, Dari hasil pemeriksaan semuanya Saksi Korban dan 10
(Sepuluh) Orang yang diduga pelaku, 5 (Lima) orang ditetapkan sebagia tersangka
dengan barang bukti pemula yang cukup.
Sementara Lima orang lainnya tersebut diserahkan ke keluarganya dengan
disaksikan oleh Kepala Desa Air Pinang Sdr. Asmaja karena belum Cukup bukti dan
perlu dilakukan Penyelidikan lebih lanjut," ujarnya
"Kini..? Ke-5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di
Mapolres Simelue untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kasat
M.Rizal, S.E., S.H.,,
Lanjudnya Kasat Lagi, Ada pun para korban yang diduga mengalami luka
serius tersebut masing-masing, Armada (61), Mudalamin (25), Harun Janil (30)
Warga Desa Ana'o, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue.
0 Komentar