TASIKMALAYA,
[bhayangkaranews.id] – Kapolsek
Panawangan AKP Dede Sopandi, S.IP., menghadiri pelaskanaan sosialisasi
sekaligus evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah
masyarakat di wilayah hukum Polsek Panawangan Polres Ciamis Polda Jabar, Selasa
(26 Januari 2021).
Selain Kapolsek, turut hadir dalam
acara tersebut, Danramil Panawangan, Camat Panawangan, Ketua MUI, Ketua KUA,
Ketua DKM Masjid Raya Nurroh, Ketua APDESI, Ketua Ponpes Al-Wasilah, perwakilan
Kepala Desa, dan perwakilan MUI serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek
Panawaangan AKP Dede Sopandi, S.IP., menyampaikan himbauan kepada warga untuk
selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang
sederhana yakni 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi
mobilitas, dan menghindari kerumunan.
"Kedisplinan menjadi kunci
bersama dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Kapolsek.
Acara ini digelar untuk menyampaikan
informasi tentang penerapan PPKM Mandiri yang mulai dilaksanakan pada hari ini
26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. Dimana ini dilakukan sebagai
bentuk kepedulian pemerintah dalam penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten
Ciamis. [048-HB]
0 Komentar