KB Tasikmalaya ( bhayangkara news id) Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Muspika Kecamatan Pagerageung serta pihak terkait melaksanakan musyawarah dalam penyelesai masalah adanya Vidio viral Siswa SMP yang melakukan perbuatan tidak senonoh, bertempat di Aula Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya 26/11/2021
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menyampei kan meminta semua pihak tidak harus mencari siapa yang bersalah, tapi buat kami tadi sudah disepakati bahwa anak adalah korban.
"KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan mendampingi kondisi psikis anak untuk kedepannya dan selanjutnya",ujar Ato
Masih Ato, bahwa kami sudah bersepakat bahwa pendidikan anak akan kami kedepankan dan kemudian untuk proses hukum nanti di pihak kepolisian yang mencoba menganalisa dari proses ini.
"Dan titik yang terakhir itu disepakati Muspika dan MUI, bersepakat bersama-sama berkolaborasi untuk melakukan proses sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang lain. Agar ke depan tidak terjadi lagi di wilayah Kecamatan Pagerageung", tutur nya
Lanjut Ato ,dari musyawarah ini adalah bahwa kami melakukan koordinasi dan pendalaman bersama dengan Muspika dan Ketua MUI serta Kepala sekolah. " Untuk mengambil bersama langkah-langkah yang dianggap penting dalam menyikapi beredaranya vidio tersebut.
dan jauh lebih penting lagi adalah bentuk kehadiran pemerintah di tengah persoalan yang terjadi seperti ini", terangnya.
"KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan
berkonsentrasi seperti, Pada
pendampingan Psikis anak, Penyelamatan pendidikan, Tentang edukasi kepada masyarakat supaya ini tidak terulang kembali kejadian serupa", ungkapnya Ato
Ditempat sama ,Plt Camat Pagerageung
Asep Priyatin Saputra, S.STP., MM, mengatakan , Muspika Kecamatan Pagerageung bersama KPAID Kabupaten Tasikmalaya alhamdulillah, sudah melakukan formula dan langkah-langkah untuk menanggapi atau menyelesaikan permasalahan yang terjadi di era sekarang ini."Karena ini memang sulit sekali karena digitalisasi ini dengan hitungannya detik per detik, bukan lagi per menit jadi sulit sekali untuk kita mengantisipasi", ujarnya.
Lanjut Asep,hasil dari musyawarah KPAID Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan akan melakukan pendampingan terkait dengan kejadian ini, karena ini memang ada tiga kacamata yang perlu kita bereskan diantaranya Agama, Hukum dan Kejiwaan atau mental , yang di bawah naungan KPAI", ungkapnya.
Ia,berharap kedepan atau berpesan jangan mudah sekali memviralkan sesuatu dan
jangan mudah sekali mengupload sesuatu, karena sekarang itu di era sekarang itu. Banyak dampak-dampak yang bisa diakibatkan oleh upload dan status kita, apalagi yang berhubungan dengan kejelekan atau keburukan.
"Nantinya akan adanya konsekuensi hukum sekarang sudah ada undang-undang ITE. Jadi kita harus menahan diri harus bisa mensiasati mengendalikan di era digitalisasi ini", pungkas Asep Priyatin Saputra.
(Hb 048)
0 Komentar