"Saya lupa bang, entah hari kamis atau jumat semalam, sudah kami serahkan hasil audit dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa dan Bumdes Desa Sei Dadap I/II ke pihak Kejaksaan Negri asahan. dan secepatnya akan kami perbaiki kelengkapan berkas yang di minta oleh pihak Kejaksaan tersebut "
Asahan-Sumut [bhayangkaranews.id], Kejaksaan Negri Asahan mengembalikan berkas hasil audit dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa dan Badan Usaha milik Desa ( BUMDES ) Desa Sei Dadap I/ II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan Tahun 2019 dan 2020 yang diserahkan oleh pihak Inspektorat Asahan. Alasan pengembalian berkas oleh pihak Kejaksaan Negri Asahan tersebut dikarenakan foto copy berkas pendukung belum di legalisir (stempel basah - red) oleh pihak Inspektorat Asahan.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Inspektorat Asahan Ruslan kepada awak media, "Saya lupa bang, entah hari kamis atau jumat semalam, sudah kami serahkan hasil audit dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa dan Bumdes Desa Sei Dadap I/II ke pihak Kejaksaan Negri asahan. dan secepatnya akan kami perbaiki kelengkapan berkas yang di minta oleh pihak Kejaksaan tersebut ", Senin (20/12/2021) di kantor Bupati Asahan
Kalau masalah kerugian negara dari dugaan penyelewengan dana desa dan bumdes Desa Sei Dadap I/II Desa Sei Dadap Tahun 2019 dan 2020 sudah pasti ada. Dan Penetapan Kerugian Negara ( PKN - red ) sudah kami tetapkan, namun untuk kepastian berapa hasil dugaan kerugian negaranya, pihak Kejaksaan lah yang berhak menyampaikannya nanti. kita hanya menjalankan dan mematuhi apa yang telah diminta oleh pihak Kejaksaan Negri Asahan", ungkap Ruslan
Inspektorat Asahan akan tetap konsisten dalam hal penegakan pemberantasan korupsi, secepatnya kita akan perbaiki dan kemudian langsung kita serahkan kembali berkas tersebut ke pihak Kejaksaan Negri Asahan. " Selanjutnya untuk berapa hasil audit dugaan penyelewengan keuangan tersebut, orang abanglah yang konfirmasi lebih lanjut ke pihak Kejaksaan", pinta Ruslan
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia ( DPP IHI ) Bahrum menanggapi tentang dikembalikannya Penetapan Kerugian Negara oleh pihak Kejaksaan Negri Asahan mengatakan , "DPP IHI selaku pelapor awal ke Inspektorat dan Kejaksaan Negri Asahan terkait dugaan penyelewengan keuangan Dana Desa dan Bumdes Desa Sei Dadap I/II menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kedua lembaga tersebut.
Selanjutnya demi menegakkan kebenaran serta keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. DPP IHI sebagai pelapor awal nantinya akan siap dijadikan sebagai saksi ahli pelapor, hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari DPP IHI terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa dan Bumdes Desa Sei Dadap I/II ke Inspektorat dan Kejaksaan Negri Asahan", tegas Bahrum
Untuk itu Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia Kabupaten Asahan, berkomitmen akan terus mengawal kasus dugaan penyelewengan Dana Desa dan Bumdes Desa Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan ini. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pembelajaran serta peringatan ( Warning ) terhadap Desa Desa lain yang berada di wilayah Kabupaten Asahan untuk berhati hati dan benar benar menggunakan anggaran Dana Desa sebagaimana mestinya ", pungkas Bahrum ( JH )
0 Komentar