Mandailing Natal – [bhyangkaranews.id], Polsek Linggabayu berhasil mengamankan 3 Pria asal Desa Simpang Durian Dusun Pulo Padang Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal terciduk atas kepemilikan narkoba jenis shabu yang akan diperjual belikan dengan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat Kapolsek Linggabayu AKP Marlon Rajagukguk, bersama personil kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi di Dusun Pulo Padang,” informasi yang diterima bahwa sedang ada orang yang hendak melakukan transaksi Narkoba Gol I senis Shabu, Minggu (29/5) sekitar dini hari pukul 03.00 Wib”, papar Kapolsek
“Berbekal informasi yang akurat tersebut, pihak kepolisian Linggabayu berhasil mengamankan AAS (33) beserta barang bukti sebanyak 161 plastik klip transparan berisi diduga shabu atau sebanyak 30.44 gram,
30 palstik klip transparan ukuran sedang 8.48 gram,
1 ukuran berisi 0.74 gram dan 1 ukuran sedang berisi 40 gram beserta alat hisap sabu dan sejumlah uang diduga hasil penjualan”, ungkapnya
Lanjut Kapolsek sedangkan dari Tersangka Kedua di ditemukan 4 plastik klip berisi 1.20 gram, 1 plastik klip 3.73 gram, 2 plastik klip 2.04 gram dan sejumlah uang.”
Sementara dari tersangka ke III R (31) yang diduga keras sebagai pemasok jenis sabu ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan”, ungkapnya.
Untuk sementara, kata Kapolsek ketiga pelaku dibawa ke Mako Polsek Linggabayu beserta barang bukti untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. papar AKP Marlon Rajagukguk Kapolsek Linggabayu kepada awak media ini,
(Rajasobu)
0 Komentar