Padang Lawas, bhayangkaranews.id - Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), H. Ali Sutan Harahap (TSO) kembalikan posisi Yenni Nurlina Siregar, SP menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Asset Daerah (Kaban-BPKAD) Kabupaten Padang Lawas.



Pengangkatannya sesuai Keputusan Bupati tertanggal 26 Januari 2023 Nomor : 800 / 01 / 2023 perihal pengembalian jabatan PNS.


Pengembalian Jabatan Kaban BPKAD juga berdasarkan Undang-Undang Bomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, surat Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia (Mendagri) Nomor : 100 / 7584 / OTDA Tanggal 26 Oktober 2022 perihal penjelasan terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Padang Lawas.


Selanjutnya, Surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3 / 8591 / OTDA Tanggal 29 Oktober 2022 penjelasan terkiat Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padang Lawas. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-1027/KASN/03/2021 Tanggal 03 Maret 2021 perihal rekomendasi hasil seleksi terbuka pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.


Berdasarkan hal tersebut Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap (TSO panggilan akrab-red) tidak pernah memutasikan Yenni Nurlina Siregar, SP dari jabatan sebagai pimpinan pejabat tinggi pratama selaku kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Padang Lawas.


Sebelumnya, Kamis (10/11/22) Kaban BPKAD Yenni Nurlina Siregar SP dipindah tugaskan oleh Plt. Bupati Palas ke Staf di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Palas, dan digantikan posisinya oleh Plt. Kaban BPKAD Fajaruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat Sekretaris BPKAD.


Penyerahan surat pengembalian langsung di serahkan oleh Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO) disaksikan Ketua Komisi B DPRD Palas H. Fahmi Anwar Nasution, ST dan anggota DPRD Muhammad Yasin Harahap, kepada Yenni Nurlina Siregar, SP, di Ruangan Bupati Palas, Komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigala-gala Sibuhuan, Kamis (26/01/2023).


Juru Bicara H. Ali Sutan Harahap, Donna Siregar, SH mengatakan “Bupati Palas tidak pernah mengeluarkan surat penunjukan pelaksana tugas Kaban BPKAD, sehingga beliau menganulir Surat Pelaksana tugas yang dikeluarkan oleh Plt. Bupati Palas".


Ia menambahkan, seperti yang telah kita ketahui bersama legalitas Plt Bupati Palas drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt,. MM,. M.Si,. MH sudah gugur dengan sendirinya pasca Bupati Padang Lawas H. Ali Sutan Harahap dinyatakan sembuh setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan Nomor : 135/HS/RSCM-K/VI/2022.


"Pasca dicopotnya Yenni Nurlina, SP sebagai Kaban BPKAD,  ia telah mengadukan ke KASN atas pergantian Kaban BPKAD yang tidak sesuai prosedur ”, Pungkasnya. (Yudha298)