106 HARI BERLALU, SABTU TANGGAL 12-NOVEMBER 2022 PENANGKAPAN TERSANGKA PENCURIAN MASIH MENDEKAM DI SEL TAHANAN POLRES LANGSA TANPA KEPASTIAN HUKUM, SEMENTARA PENADAH BARANG CURIAN YANG DIDUGA JUGA TERSANGKA SUDAH DILEPASKAN OLEH OKNUM POLISI.
DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DI ATUR DALAM PASAL 24, PASAL 25 ANTARA LAIN; PALING LAMA PENAHANAN ADALAH 20 HARI OLEH PENYIDIK YANG DAPAT DI PERPANJANG SELAMA 40 HARI SELAMA PENAHANAN.
Langsa, bhayangkaranews.id, Pada tanggal 12 Nopember 2022 pelaku pencurian dan penadah barang curian sudah ditangkap langsung diboyong ke Polres Langsa untuk diproses secara hukum namun sangat lah disesalkan penadah barang curian tersebut yang diduga juga adalah tersangka, dilepaskan oleh oknum polisi.
Berdasarkan keterangan orang tua inisial F yang menadah HP Android, diduga ada permintaan oleh oknum polisi sebesar 7 juta dan dari keterangan orang tua inisial FZ yang juga penadah jam tangan dan sepeda motor diduga oknum polisi meminta uang tebusan sebanyak 3,5 juta rupiah.
Informasi lain, pengakuan dari abang tersangka yang melarikan diri ketika hari penangkapan diduga oknum polisi meminta uang sebanyak 5 juta rupiah.
Adalah......
KUHAP mengatur secara tegas terkait dengan lamanya masa penahanan berikut dengan segala konsekuensinya. Hal ini diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 29. Total paling lama penahanan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung adalah 400 (empat ratus) hari.
Pada tingkat penyidikan di kepolisian masa tahanan adalah 20 hari yang dapat diperpanjang selama 40 hari.
Pada tingkat penuntutan di kejaksaan lama penahanan 20 hari, yang dapat diperpanjang selama 30 hari.
Pada tingkat pemeriksaan di pengadilan negeri lama penahanan 30 hari, yang dapat diperpanjang selama 60 hari.
Pada tingkat pemeriksaan banding (jika ada upaya hukum ini) di pengadilan tinggi lama penahanannya 30 hari, yang dapat diperpanjang selama 60 hari.
Akhirnya, pada tingkat pemeriksaan kasasi (jika ada) di Mahkamah Agung lama penahanannya 50 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Setiap ketentuan tersebut di atas, ditambah dengan klausul yaitu apabila setelah waktu tersebut di atas belum selesai acara penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, atau pengadilan tinggi, atau di Mahkamah Agung maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Mengingat pentingnya perihal penahanan -- karena ini berkaitan dengan hak asasi manusia, maka lamanya seorang telah ditahan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, baik Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun Mahkamah Agung.
(Nur-299)
0 Komentar