Tulang Bawang Barat Bhayangkaranews,id.
Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya tetap sebagai angota Polri dan hanya diberi hukuman sanksi demosi selama 1 tahun .
putusan itu diputuskan dalam hasil sidang kode etik dan profesi Polri ( KEPP ) rabu sore ( 22/2/2023 ).
Sidang kode etik dan profesi polri terhadap bharada E tersebut dipimpin oleh sesrowabprof Div Propam Polri Kombes Pol sakues Giting selaku ketua sidang ( KEPP ) sementara irbidjemen SDM 1 itwil V itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Torenmin bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky widjaja sebagai anggota.
" Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggaran masih dapat bertahan dimabes Polri" Kata karo penmas Divisi humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dimabes Polri Jakarta Rabu ( 22/2/2023 ).
Tim ( KEPP ) kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika perbuatan pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada( KEPP ) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
" Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," Ucap Brigjen pol Ahmad Ramadhan.
Usai putusan dibacakan Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
berdasarkan catatan mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelangaran kode etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus penbunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka utama mantan kepala Divisi propam polri RI Irjen Ferdy sambo yang telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim. ( Junaedi,S.H )
0 Komentar