Mandailing Natal- (bhayangkaranews.id)- tangkahan pemecah batu galian C yang beroperasi di Desa Pulo Padang Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandaling Natal sudah sekian lama beroperasi Diduga keras tanpa mengantongi izin Minerba terindikasi kebal hukum,
Menurut keterangan dari pemilik lokasi Galian C saat memberikan keterangan beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa perusahaan galian C yang dikelolanya memasukkan bahan material batu pecah untuk Proyek Perawatan jalan hotmik Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) s/d jalan ujung Kecamatan Ranti Baek Perbatasan Sumatera Barat TA 2022 yang di kerjakan oleh PT Demban Simpan Jaya (PT.DSJ)
M.Sobirin Sitompul,S,Sos Ketua LSM Gempur DPC Kabupaten Mandaling Natal mengatakan, "menindak lanjuti untuk memperjelas kebenarannya terkait adanya Penambang Batu Pecah DIDUGA tidak memiliki izin resmi untuk hal ini kami akan menyurati Polres Mandailing Natal, dan meneruskan laporan (Dumas) ke Polda Sumut sekalian Walhi Sumatera Sumut untuk penindakan aktivitas galian C ilegal tersebut,” tegas Sobirin.
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dapat menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi, disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya
Menurutnya, "aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut, membeli material dari tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. “ Tidak tertutup kemungkinan Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa dipidana, tetapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” jelas Sobirin.
"jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya kemungkinan dapat juga dipidana. Penjelasannya adalah, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” terangnya, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). (TIM)
0 Komentar